III. Menampilkan Peran Serta dalam Sistem Politik di Indonesia
A. Mengidentifikasi Ciri Masyarakat Politik
Ciri-ciri masyarakat politik :
F Adanya peningkatan opini publik dalam merespon suatu kebijakan publik
F Adanya partisipasi masyarakat dalam menolak suatu kebijakan publik
F Adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai kegitan politik
B. Perilaku Politik yang Sesuai Aturan
Partisipasi politik dapat dilakukan secara :
ü Perorangan / kolektif
ü Terorganisasi / spontan
ü Mantab / sporadik
ü Damai / kekerasan
ü Legal / ilegal
ü Efektif / tidak efektif
Setiap pendapat harus disampaikan berdasarkan hal-hal berikut:
C Akal sehat dan hati nurani bersih
C Dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan
C Menjunjung tinggi derajat dan martabat manusia
C Memiliki nilai kebenaran dan keadilan
C Mengutamakan persatuan dan kesatuan
C Demi kepentingan bersama
Peraturan perundangan politik di Indonesia :
1. UU No. 9 Tahun 1998 (tata cara mengemukakan pendapat dimuka umum)
2. UU No. 31 Tahun 2003 (partai politik)
3. UU No. 12 Tahun 2003 (pemilu)
4. UU No. 23 Tahun 2003 (pemilihan presiden)
0 komentar:
Posting Komentar